ini alasan kenapa Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp facebook hingga instagram

 Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo selalu mengingatkan agar banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa segera mendaftarkan operasional upayanya di Indonesia.





Menkominfo Johnny G. Plate meminta WhatsApp, Facebook, Google, sampai Twitter melakukan registrasi PSE dalam konferensi reporter mengenai Registrasi PSE waktu kemarin.


"Jangan nantikan batas waktu usai. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi kurang sehat," kata Johnny, akhir Juni 2022 waktu kemarin.


Batas akhir waktu registrasi PSE yakni di Rabu 20 Juli 2022 atau tiga hari datang dari hari ini, Minggu (17/7/2022).


Oleh karena itu, banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing atau dalam negeri dalam negeri, perlu mesti mendaftarkan operasional upayanya di Kemkominfo atau terancam Kominfo blokir.


"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam registrasi ke Kemkominfo, pemerintah tidak malas buat melakukan penyegelan pangkalan," berani Menkominfo Johnny G. Plate.


Beberapa nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, sampai Google belum tercatat dalam perincian PSE yang sudah mendaftar.


Meski begitu, berdasarkan pada data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ waktu ini sudah ada keseluruhnya 5.695 PSE baik asing atau dalam negeri yang melakukan registrasi ke Kemkominfo. Dari banyaknya itu, ada 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia.


Berikut barisan realita terkait Kominfo yang memberikan teror akan meblokir pangkalan jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dihimpun Liputan6.com:


1. Tenggat Waktu Registrasi PSE sampai 20 Juli 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo selalu mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) buat segera mendaftarkan operasional upayanya di Indonesia paling lamban 20 Juli 2022.


Dalam konferensi reporter mengenai Registrasi PSE saat lalu, Menkominfo Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, sampai Twitter melakukan registrasi.


"Jangan nantikan batas waktu usai. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi kurang sehat," kata Johnny, akhir Juni waktu kemarin.


Tenggat waktu PSE mendaftarkan Kemkominfo yakni 20 Juli 2022 atau empat hari datang dari hari ini.


Itu memiliki arti, Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing atau dalam negeri harus mendaftarkan operasional upayanya di Kemkominfo atau terancam PSE di-stop.


Johnny mengatakan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam registrasi ke Kemkominfo, pemerintah tidak malas buat melakukan penyegelan pangkalan.


2. WhatsApp, Facebook dkk Belum Daftar ke Kemkominfo

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, PSE yang tidak melakukan registrasi di Kemkominfo sampai 20 Juli 2022, akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.


Berdasarkan pada data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ waktu ini sudah ada keseluruhnya 5.695 PSE baik asing atau dalam negeri yang melakukan registrasi ke Kemkominfo.


Dari banyaknya itu, ada 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Satu diantaranya yakni Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, sampai MiChat.


Beberapa nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, sampai Google belum tercatat di daftar PSE yang sudah mendaftar.


Dan, buat PSE dalam negeri, jumlah yang terdaftar sudah sampai 5.613 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, sampai Grab sudah ada di daftar itu.


3. Alasan Registrasi PSE Perlu Ditangani

Menurut Semuel Abrijani, registrasi PSE ditangani semuanya buat pelindungan warga Indonesia.


"(PSE perlu mendaftar) buat warga, buat pelindungan warga sebagai konsumen setia. (Memperhatikan dari) permasalahan pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Andaikan ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang dekat diundang Semmy, dalam konferensi reporter mengenai Up-date Registrasi PSE, akhir Juni waktu kemarin.


Selanjutnya, Semmy menegaskan, baik PSE asing dan lokal sama harus mendaftar dan lakukan persyaratan operasional yang sama agar diwujudkan keadaan tingkat playing field.


"Buat pelaksana eksekusi industri, agar diwujudkan tingkat playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikannya keuntungan buat warga (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," kata Semmy.


Pria berkaca mata ini juga menjelaskan warga bisa mengecheck PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di halaman syah kementerian di https://pse.kominfo.go.id/home/.


4. Google Siap Patuhi Ketentuan Daftarkan PSE

Perusahaan penyuplai pangkalan digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain perlu mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE di-stop jika tidak mendaftarkan upayanya.


Disuruh tanggapan bab registrasi PSE ini, perusahaan raksasa internet Google mengaku akan mematuhi ketentuan di Indonesia.


"Kami mengenal keperluan mendaftar dari ketentuan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam usaha mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam beritanya pada Tekno Liputan6.com, Sabtu 16 Juli 2022.


Sementara, Facebook Indonesia belum memberikannya jawaban waktu dikasih pertanyaan mengenai gagasan registrasi operasional platformnya di Indonesia..


Baca : amuofficial.net

Post a Comment

To Top